Bimtek Aparatur Desa di STIESIA, Hadirkan Kades Desa Wisata Terbaik Kemenparekraf RI

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kompetensi aparatur desa yang berada di Kabupaten Bojonegoro.

Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Graha Widya Bakti STIESIA selama 3 hari, 16-18 Mei 2024, mengambil tema “Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel” diikuti oleh 32 aparatur dari berbagai desa di Kabupaten Bojonegoro.

Bimtek ini menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI) Provinsi Jawa Timur Oetomo Sapto Amien, S.E., M.M., Kepala Desa Ketapanrame Trawas Mojokerto H. Zainul Arifin, S.H., Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur Syamsul Huda S.H., M.Si..

Dari STIESIA, hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Nur Fadjrih Asyik, S.E., M.Si., Ak., CA. (Ketua STIESIA), Dr. Ikhsan Budi Riharjo, S.E., M.Si., Ak., CA. (Wakil Ketua I), dan Dr. Khuzaini, M.M., staf pengajar senior sekaligus pengurus Perpendiknas sebagai yayasan pengelola STIESIA.

Kepala Dinas PMD Prov. Jawa Timur Ir. Budi Sarwoto, MM membuka secara resmi bimtek dan sekaligus menjadi pemateri pertama pada Kamis 16 Mei 2024. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jatim di Malang Tahun 2021-2022 ini berbicara tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur  Tahun 2019-2021 ini mengungkapkan 5 upaya pemberdayaan masyarakat dan desa di Jawa Timur. Lima hal tersebut antara lain: optimalisasi lembaga ekonomi di desa, branding desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, stimulan ekonomi dan optimalisasi teknologi.   

Mengutip Data Desa Center Jawa Timur per 31 Desember 2023, Badan Usaha Milik (BUM) Desa Jawa Timur jumlahnya mencapai 6.638 dengan total 11.802 unit usaha.

Dinas PMD Provinsi Jawa Timur membuat berbagai inovasi dalam rangka pemberdayaan masyarakay dan desa. Beberapa inovasi tersebut antara lain: Klinik BUM Desa, Jatim Puspa (Pemberdayaan Usaha Perempuan), Desa Berdaya, Sinando, DCC-Sapa Desa (Sistem Informasi Pendataan Desa), Si Manis Desa (Sistem Administrasi Pemerintah Desa), Pesan Bunda (Penyelamatan Aset UPK melalui BUMDesMa dan Sibermata (Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola Desa).

Di hari kedua, Jumat 17 Mei 2024, pemateri kedua, Oetomo Sapto Amien, SE., M.M membahas tentang Refleksi dan Tanggung Jawab Perangkat Desa. Dalam kesempatan tersebut, ketua PABDSI ini lebih banyak mengupas tentang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Oetomo Sapto Amien, aparatur desa harus tahu tentang UU Desa yang baru karena terdapat banyak perbedaan signifikan dibandingkan dengan UU Desa sebelumnya. Terdapat 17 pasal yang berubah, 7 pasal baru, 2 penjelasan pasal yang berubah, dan perubahan dalam 9 bab.    

Kepala Desa Ketapanrame Trawas Mojokerto H. Zainul Arifin, S.H. yang menjadi narasumber ke-3 pada hari kedua bimtek, pun menjadi narasumber yang berbagi testimoni keberhasilan dalam memberdayakan potensi desa.

Zainul mengisahkan sebelum memiliki BUM Des yang dinamai Mutiara Welirang, warga Desa Ketapanrame memiliki sejumlah permasalahan. “Pengelolaan air minum desa belum maksimal, sampah/limbah rumah tangga belum ada pengelolaan, pendapatan masyarakat yang rendah, banyak pengangguran,” ujar pria yang telah menjabat kepala desa hingga 3 periode ini.         

Kini setelah melalui beberapa inisiatif dan perjuangan, Desa Ketapanrame menerima banyak pujian dan penghargaan baik ditingkat regional bahkan tingkat nasional seperti salah satunya Desa Wisata Terbaik Anugrah Desa Wisata Indonesia oleh Kemenparekraf RI Tahun 2023.

Pada Hari ketiga, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur Syamsul Huda S.H., M.Si kembali mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan desa. Di samping membawa dampak positif, dana desa diakui juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah meningkatnya kasus korupsi terkait penggunaan dana desa.

Mengutip dataindonesia.id, pada tahun 2022, kasus korupsi dana desa menempati urutan teratas dalam kasus korupsi dana desa.          

Diungkapkan, beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya penyimpangan dana desa antara lain : kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa, terbatasnya kompetensi teknis kepala desa dan perangkat des, tidak optimalnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adanya keinginan Kepala Desa untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan saat yang bersangkutan mencalonkan kepala desa. Setelah melalui diskusi dan tanya jawab dalam focus group discussion, bimtek ditutup oleh Ketua STIESIA Prof. Dr. Nur Fadjrih Asyik, S.E., M.Si., Ak., CA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *